Berita  

Kuasa Hukum SMPN 1 Praya Barat Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pemerasan

Lombok Tengah, NTB – Pihak SMPN 1 Praya Barat akhirnya memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang menyebut sekolah tersebut enggan menjalankan putusan Komisi Informasi (KI) NTB. Pihak sekolah menegaskan tidak ada niat menutup-nutupi informasi, melainkan menduga adanya motif lain di balik permohonan informasi tersebut.

Kepala SMPN 1 Praya Barat Lalu Abdul waris, menjelaskan bahwa pihaknya telah merespons permintaan informasi terkait proyek revitalisasi sekolah tahun 2025 senilai Rp5.091.586.323. Menurutnya, pihak sekolah sejak awal sudah terbuka dan mengundang pemohon untuk datang langsung ke sekolah guna menindaklanjuti data yang diminta.
“Kami tidak pernah menolak secara mutlak. Kami justru mempersilakan agar yang bersangkutan datang langsung. Namun faktanya, pemohon tidak pernah hadir secara langsung setelah kami berikan tanggapan,” ujar Waris

Informasi mengejutkan muncul saat pihak sekolah mengungkap bahwa proses permohonan informasi ini diduga ditunggangi kepentingan pribadi. Kepala Sekolah menyebutkan ada seorang perantara berinisial A yang datang menemui pihak sekolah.

Alih-alih murni urusan keterbukaan informasi, kedatangan oknum tersebut diduga disertai dengan permintaan sejumlah uang agar kasus ini tidak diperpanjang atau dilaporkan ke Kepolisian.

Menurut keterangan Lalu Abdul waris yang datang ke sekolah justru menyampaikan permintaan sejumlah uang agar persoalan ini tidak dilanjutkan. Tentu hal ini kami pandang sebagai sesuatu yang serius dan patut ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Terkait putusan KI yang telah terbit, Kepala Sekolah mengaku tidak tinggal diam. Pihak sekolah menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan dokumen yang diminta sesuai dengan amar putusan.
Namun, kendala kembali muncul karena pihak pemohon dilaporkan tidak pernah datang lagi ke sekolah untuk mengambil atau menindaklanjuti dokumen yang telah disiapkan tersebut.

Menanggapi laporan yang kini masuk ke pihak kepolisian, Kepala SMPN 1 Praya Barat Lalu Abdul waris menyatakan, akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, Penasihat Hukum kepala sekolah
Muhammad Syarifuddin, SH.,MH juga tengah menyiapkan langkah hukum balik. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak boleh disalahgunakan sebagai alat pemerasan.

“Keterbukaan informasi adalah hak warga negara. Namun, apabila hak itu diduga dijadikan alat tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau meminta uang dari institusi pendidikan, maka hal tersebut harus diproses secara hukum,” ujar sang Penasihat Hukum.

Pihak sekolah meminta masyarakat agar melihat persoalan ini secara objektif dan berimbang. Mereka menegaskan bahwa proyek revitalisasi tersebut adalah program resmi pemerintah yang berada di bawah pengawasan ketat instansi terkait.

“Kami meminta agar masyarakat menunggu proses hukum berjalan secara utuh. Jangan sampai institusi pendidikan dijadikan sasaran tekanan atau kriminalisasi melalui cara-cara yang tidak sesuai hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *