Berita  

Buntut Pencurian di Babakan, Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor di Mataram.

Mataram, NTB – Pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Mataram kembali membuahkan hasil. Selain mengamankan dua pelaku utama pencurian sepeda motor (curanmor) yang sebelumnya ditangkap pada Kamis (13/03/2026), polisi juga berhasil mengungkap kasus curanmor lain yang terjadi di wilayah Karang Kemong, Kecamatan Cakranegara.

Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku utama berinisial SH dan MS kembali dikaitkan dengan kasus pencurian lain. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan lima orang terduga penadah yakni RA, IKB, AA, MS, dan S yang diduga terlibat dalam penjualan atau penyimpanan barang hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus curanmor di Karang Kemong merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya terjadi di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya.

“Sebelumnya ada dua laporan curanmor yang masuk ke Polresta Mataram, yaitu di wilayah Babakan dan di wilayah Karang Kemong. Namun yang lebih dulu terungkap adalah kasus di Babakan,” ujar AKP I Made Dharma saat ditemui media, Jumat (13/03/2026).

Motor Hilang di Gang Rumah Korban

Peristiwa pencurian di Karang Kemong sendiri terjadi pada 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu korban memarkir sepeda motor jenis Honda Vario di sebuah gang di samping rumahnya.
Tak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan.

Ketika keluar untuk mengecek, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Terungkap dari Pengembangan Kasus

Saat polisi melakukan penyelidikan, identitas pelaku dalam kasus Babakan lebih dulu teridentifikasi hingga akhirnya SH dan MS berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik kemudian menemukan keterkaitan dengan kasus pencurian lain di Karang Kemong.

“Dari pengembangan pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa SH dan MS juga merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian di Karang Kemong,” jelasnya.

Selain itu, dari keterangan para pelaku, polisi juga memperoleh informasi mengenai sejumlah orang yang diduga menerima atau membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian berhasil mengamankan lima terduga penadah.

Terancam Pasal Berlapis

Saat ini seluruh terduga pelaku dan penadah tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram.

“Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat atau penadahan,” tutup Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *