Mataram- Bantahan Nadira Ramayanti, istri Anggota DPRD NTB, Marga Harun, atas Dugaan Perselingkuhan dirinya dengan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, memantik respon Prof. Dr. H. Zainal Asikin.
Guru besar Universitas Mataram (Unram) yang menjadi kuasa hukum Marga Harun ini menilai, bantahan tersebut berawal dari kecurigaan pribadi Nadira bahwa kliennya yang telah mengekspose dugaan perselingkuhannya dengan bupati.
“Istrinya mencurigai kalau klien saya yang membeberkan istrinya memiliki hubungan tidak baik (dugaan perselingkuhan,red). Padahal nggak pernah, entah siapa yang mengekspose,” ketusnya di kediamannya, Jumat (13/03).
Selain itu, Prof Asikin juga menyoroti penyampaian Nadira yang menyebut, soal hubungannya dengan bupati sifatnya komunikasi secara terbatas. Sedangkan kliennya memegang bukti utuh yang berisi seluruh chatingan via whatsapp.
Di mana di dalam chatingannya, terdapat percakapan yang tidak pantas antara kepala daerah dengan Nadira yang hingga kini masih berstatus istri sah Marga Harun, meski saat ini, kedua belah pihak tengah dalam proses perceraian.
“Ada yang tanggapi bahwa Nadira itukan sudah bukan istri Marga Harun. Padahal hubungan mereka belum diputus pengadilan, mereka masih proses perceraian,” timpalnya.
Terlebih lagi, nomor kontak bupati di handphone Nadira disimpan dengan julukan “Papi” ditambah tanda “hati”, serta percakapan tersebut, dilakukan di tengah malam. Hal ini kian menguatkan indikasi adanya perselingkuhan.
“Isi chatingannya mulai dari (percakapan, red) yang halus, sampai yang tidak pantas. Salah satunya mengajak minum wine sambil nge-Gril di Katamaran Villa yang private, itu yang paling halus itu,” bebernya.
“Ada juga kata-kata istrinya (Marga Harun,red) ke bupati, jangan bawa ajudan dan jangan bawa sopir ke Villa. Jadi memang benar dugaan ada hubungan (Khusus,red),” sambungnya.
Sehingga, lanjut Prof Asikin, kliennya sangat keberatan dan kembali menuntut klarifikasi Nadira. Disebabkan pernyataannya melalui media massa tidak sesuai fakta.
“Yang terungkap sebelum pernyataan (Nadira,red) itu bukan sembarang berita. Beritanya itu ada faktanya. Jangan menuduh klien kami dengan mengait-ngaitkan isu yang beredar. Justru klien kami keberatan dan menuntut klarifikasi,” tegasnya.
Menurutnya, percakapan yang dilakukan Nadira dengan bupati selaku pejabat tinggi daerah, masuk kategori kata-kata/kalimat yang tidak pantas. Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa percakapan bupati bersama Nadira masuk dalam kategori perbuatan tercela. “Kata-kata (Percakapan,red) itu yang paling lemah. Pejabat bisa diberhentikan dari jabatannya karena melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Di sisi lain, semenjak persoalan ini mencuat di publik, kliennya belum mendapatkan respon DPRD Dompu. Pihaknya pun menantang legislatif untuk melakukan pembuktian data percakapan Nadira dengan bupati.
“Karena yang bisa Impeachment tindakan kepala daerah yang tidak pantas itu adalah Dewan. Saya tantang DPRD Dompu kemari saya akan tunjukan bukti chating. Kita kan by data, bukan pembelaan diri dan mengkain isu nggak benar,” tandasnya.












