Mataram, NTB – Koalisi Pemuda NTB kembali mendatangi kantor Gubernur NTB guna melaksanakan hearing atau audiensi ketiga terkait kejelasan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan proses birokrasi antara dokumen lingkungan dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi berjalan paralel demi kepastian hukum para penambang rakyat di daerah.
Perwakilan Koalisi Pemuda NTB, M. Taufik Hidayat, menegaskan bahwa fokus utama audiensi kali ini adalah menuntut transparansi waktu penerbitan IPR. Ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi, IPR seharusnya dapat diterbitkan dalam waktu 14 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan disubmit.
“Kami berharap bulan Maret ini seluruh dokumen seperti UKL-UPL dan lainnya sudah tuntas. Sehingga pada bulan April mendatang, IPR bisa segera keluar sesuai aturan 14 hari kerja. Kami mendukung langkah Pemprov menggenjot pendapatan melalui Perda IPRA, namun jangan sampai menghambat izin yang merupakan hak masyarakat,” ujar Taufik Hidayat di Mataram, Kamis (12/03/2026).
Taufik juga menjelaskan pentingnya percepatan izin ini karena koperasi atau penambang rakyat membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk persiapan setelah izin dipegang, mulai dari penyiapan lahan, kantor, hingga kewajiban membayar biaya reklamasi pascatambang yang mencapai angka miliaran rupiah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa saat ini proses sedang bergerak pada tahap pembahasan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Ia menekankan ada tiga parameter utama yang sedang dikaji: kelimpahan air, emisi udara, dan emisi air.
“Kami bekerja dengan cepat, namun tidak boleh melanggar regulasi. Izin lingkungan adalah kunci sebelum rekomendasi OSS untuk IPR dikeluarkan,” jelas Samsudin.
Terkait pembahasan Perda IPRA (revisi perda pajak dan retribusi), Samsudin menyebutkan bahwa prosesnya sedang berlangsung di DPRD NTB. Namun, ia juga memberikan catatan kritis kepada pihak pemohon izin agar lebih cermat dalam menyusun dokumen melalui konsultan.
“Seringkali keterlambatan bukan di pemerintah, melainkan di pihak konsultan atau pemilik izin yang dokumennya tidak konsisten atau kurang cermat saat diajukan. Kami ingin proses ini cepat, terutama untuk menghindari masalah pencemaran lingkungan yang menjadi atensi nasional,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas ESDM menegaskan tiga poin kursial yang harus dikawal bersama dalam aktivitas pertambangan rakyat:
Ekonomi Lokal: Masyarakat setempat harus merasakan langsung hasilnya.
Kelestarian Lingkungan: Lingkungan harus tetap terjaga dan tidak menimbulkan penyakit bagi warga.
Pendapatan Daerah: Memberikan kontribusi bagi pendapatan pemerintah melalui retribusi yang sah.
Meskipun dalam tiga kali audiensi massa aksi belum bisa bertemu langsung dengan Pj Gubernur, Koalisi Pemuda NTB menyatakan akan tetap mengawal komitmen Dinas ESDM. Mereka berharap integrasi antara dokumen teknis dan Perda retribusi bisa berjalan paralel agar para penambang di wilayah seperti Sekotong (Peksima) dan Lembar bisa segera beroperasi secara legal sebelum hari raya Lebaran mendatang.












