DPD KAI NTB Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat 2026, Fokus Cetak Pembela Rakyat Kecil

  • Bagikan

Mataram, NTB – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi membuka pendaftaran Ujian Calon Advokat (UCA) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis organisasi untuk menjaring putra-putri terbaik daerah yang siap berdedikasi di dunia hukum.

Ketua DPD KAI Provinsi NTB, Dr. Lalu Anton Hariawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa visi utama KAI NTB tahun ini adalah melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam membela kebenaran.

“Harapan saya, kita dapat mencetak putra-putri terbaik di bidang advokat untuk mengabdi dan membantu masyarakat dalam mencari keadilan.

Kita melihat banyak kasus belakangan ini, mulai dari pembunuhan hingga sengketa hukum lainnya, di mana masyarakat kecil sangat membutuhkan pendampingan yang profesional,” ujar Dr. Lalu Anton saat membuka pendaftaran secara resmi di Mataram.

DPD KAI NTB mengundang lulusan Sarjana Hukum (S1 Hukum) maupun Sarjana Hukum Islam (S.Sy/S.H.I) untuk bergabung. Namun, Dr. Lalu Anton memberikan catatan tegas mengenai status profesi pendaftar sesuai aturan perundang-undangan.

 

Terbuka untuk Umum, Khusus bagi lulusan baru (fresh graduate) maupun praktisi hukum.
Larangan Rangkap Jabatan, Pendaftar tidak boleh berstatus sebagai PNS aktif atau Anggota DPR/DPRD aktif.

 

Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian, mereka akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA/Diklat). KAI NTB telah menjalin kerja sama dengan akademisi untuk memastikan kualitas lulusan.

“Pendidikan akan kami laksanakan di Universitas Mataram (Unram). Materi akan disampaikan langsung oleh para Guru Besar, Profesor, serta praktisi hukum senior dari pengadilan. Tujuannya agar mereka siap secara teori dan praktik sebelum terjun ke lapangan,” tambahnya.

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, KAI NTB berkomitmen agar setiap anggotanya mampu menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

“Intinya adalah pengabdian. KAI harus mencetak advokat profesional yang mampu membela klien dengan kemampuan terbaiknya, namun tetap berpegang teguh pada kode etik profesi,” pungkas Dr. Lalu Anton.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *