Kado HUT NTB ke-67: UPT Samsat Gerung Berhasil Lampaui Target Pajak Rp45 Miliar

  • Bagikan

Lombok Barat, NTB, Unit pelaksana Tehnis Badan Unit pelayanan Pendapatan Daerah/ UPTB UPPD samsat Gerung memberikan kado istimewa pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Nusa Tenggara Barat ke-67.

Tepat pada tanggal 17 Desember 2025 UPTB UPPD Gerung secara resmi mencatatkan surplus dalam penerimaan pendapatan Daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari target yg telah di tetapkan.

Kepala UPTB UPPD Gerung Bappenda Provinsi NTB Hj.B.Dewi Munawiarti, S.Sos, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian ini yg berhasil menembus target di atas Rp. 45,90 miliar lebih.

Keberhasilan ini di sebut sbg hasil dari dedikasi dan soliditas seluruh jajaran di UPTB UPPD Gerung.

“Alhamdulillah, ini adalah hadiah utk HUT NTB tepat di tanggal 17 Desember. Ini berkat semangat, kerja keras, kerjasama, kekompakan serta solidaritas seluruh staf di UPTB UPPD Gerung” ujarnya.

Keberhasilan melampaui target ini tidak lepas dari intervensi kebijakan Pemerintah Provinsi NTB melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan napas lega bagi Wajib Pajak melalui berbagai skema keringanan yang berlaku 1 Desember sampai 31 Desember 2025 antara lain : Bebas Denda : Berlaku bagi Wajib Pajak (WP) aktif yg melakukan pembayaran setelah jatuh tempo. Pemutihan Pajak (TMDU) : Pembebasan denda dan keringanan pokok PKB 100 % utk kendaraan tahun pajak 2019 ke bawah.
Gratis Mutasi Masuk : Pembebasan pokok PKB selama satu tahun bagi kendaraan dari luar daerah yg melakukan balik nama ke wilayah NTB dan Peraturan Gubernur ini di perpanjang lagi yaitu dg terbitnya Pergub NTB Nomor 27 Tahun 2025 yg berlaku sampai dg 31 Desember 2025.

Meski berhasil melampaui target, UPTB UPPD Gerung mengakui masih menghadapi tantangan berat di lapangan. Salah satu kendala utama adalah luasnya jangkauan wilayah pelayanan yg belum sebanding dg jumlah titik layanan. Yang kedepannya kita perlu membuka titik-titik layanan baru agar memudahkan dan mendekatkan layanan pembayaran PKB dan BBNKB kepada masyarakat karena tingkat kepatuhan Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) masih rendah atau di bawah 50% ungkap kepala UPTB UPPD Gerung.

Dengan semangat kebersamaan dan berbagai kemudahan layanan UPTB UPPD Gerung berkomitmen memberikan pelayanan pembayaran PKB dan BBNKB dg mudah dan cepat demi terciptanya kesadaran membayar pajak yg lebih tinggi di Lombok Barat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *