Lombok Barat, NTB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat terus menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. Di bawah kepemimpinan Kasatpol PP I Ketut Rauh, S.S.TP., M.Si., berbagai langkah strategis dilakukan untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejak dilantik pada 8 September 2025, Ketut Rauh bergerak cepat menata wilayah-wilayah prioritas, termasuk kawasan wisata Senggigi dan sejumlah titik rawan aktivitas usaha ilegal.
Mengikuti instruksi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Satpol PP menjadikan Senggigi sebagai fokus utama penataan. Kawasan yang menjadi ikon pariwisata NTB ini akhirnya mulai menunjukkan perubahan signifikan.
Pedagang di sepanjang Pantai Senggigi telah ditata ulang. Area sisi kiri pantai kini bersih dari lapak liar, sementara para pedagang dipindahkan ke area belakang eks Hotel Sentosa dengan tenda seragam yang disediakan pemerintah daerah.
“Kami ingin Senggigi bersih, rapi, dan nyaman. Tenda tidak boleh diperluas, dan pedagang tidak boleh mengkapling pantai untuk menyewakan tikar atau payung,” tegas Ketut Rauh.
Pengelola kano juga diatur ketat maksimal tujuh unit per pengelola, dan seluruh kano wajib ditempatkan pada satu titik pengumpulan untuk mencegah kesemrawutan.
Setiap hari personel Satpol PP disiagakan sejak pagi hingga sore untuk memastikan konsistensi penataan. Setelah kawasan pantai ditertibkan, Satpol PP melanjutkan penataan jalur utama dari Hotel Aruna hingga Pasar Seni.
Untuk memberi ruang ekonomi, Satpol PP menerapkan zonasi waktu berjualan, pedagang hanya boleh beroperasi pukul 16.00–02.00 WITA dan wajib membawa pulang tenda atau gerobak setelah berjualan.
Ketegasan Satpol PP juga menyasar aktivitas hiburan malam ilegal. Razia dilakukan di Kecamatan Narmada, Gunungsari, Lingsar, hingga Kuripan. Beberapa cafe dan karaoke ilegal ditutup, barang bukti diamankan, bahkan sejumlah pemilik usaha telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Di Kuripan saja tercatat 12 cafe karaoke ilegal yang dipastikan tidak dapat diberikan izin operasional. Namun, razia kerap menghadapi hambatan karena para pemilik usaha memilih menutup tempat mereka begitu mendengar operasi Satpol PP.
“Karena lokasinya berdekatan, saat dua atau empat tempat kami tertibkan, yang lainnya langsung tutup lebih dulu,” ujar Ketut Rauh.
Untuk memutus aktivitas ilegal ini, Satpol PP bersama Camat Kuripan dan Kepala Desa Jagaraga menyiapkan strategi baru, termasuk patroli ronda dan pembatasan akses menuju lokasi.
Bersih-Bersih Reklame Ilegal dan Dorong PAD Kabupaten
Penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak hanya menyasar usaha ilegal, tetapi juga reklame tak berizin yang dipasang sembarangan, mulai dari spanduk di pohon, tiang listrik, hingga titik yang mengganggu estetika kota.
Dalam mendukung pendapatan daerah, Satpol PP turut membantu organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam memastikan kepatuhan wajib pajak restoran dan hiburan.
Operasi Rumah Kos: Cegah Pelanggaran, Tingkatkan Ketertiban
Untuk menciptakan lingkungan bermukim yang lebih aman, Satpol PP rutin menggelar operasi rumah kos. Penindakan dilakukan terhadap kos-kosan yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan.
Komitmen Kolaborasi: Lombok Barat Maju dan Berkeadilan
Ketut Rauh menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan bentuk kerja nyata Satpol PP Lombok Barat untuk menghadirkan ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami berharap upaya ini mampu meningkatkan kenyamanan dan keamanan publik. Semua dilakukan melalui kolaborasi untuk mewujudkan Lombok Barat yang Maju, Mandiri, dan Berkeadilan,” tutupnya.
Penulis : Opik












