Mataram, NTB – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara kembali memanas, menyusul terkuaknya dugaan perubahan Detail Engineering Design (DED) yang tidak tercatat dalam berita acara proyek. Nama Sadimin, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR NTB dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB, disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perubahan tersebut.
Dalam persidangan di PN Tipikor Mataram, terdakwa Aprialely Nirmala membeberkan bahwa Sadimin melakukan perubahan DED pada tahap perencanaan. Menurut Aprialely, rancangan awal dari PT Qorina pada tahun 2012 dinilai tidak detail, kekurangan biaya, serta lokasi pembangunan tidak sesuai dengan desain awal. “Yang ubah Pak Sadimin,” kata Aprialely di hadapan majelis hakim, menekankan peran Sadimin dalam modifikasi desain proyek ini.
Perubahan DED ini, lanjut Aprialely, berimbas pada penambahan nilai proyek dari Rp 19 miliar menjadi Rp 24 miliar. Aprialely juga mengklaim bahwa secara struktur, desain yang baru disebutnya lebih lengkap. Namun, sorotan utama adalah fakta bahwa perubahan DED tersebut tidak tercantum dalam berita acara proyek. Aprialely mengakui hal itu tidak termuat dalam laporan, meskipun perubahan sudah disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA). Hakim Fadhli Hanra pun mempertanyakan apakah perubahan DED sudah diaudit, namun Aprialely mengaku tidak tahu menahu.
Terkait hal tersebut, Tuntutan AMPI NTB Desak Pemanggilan dan Pencopotan Sadimin Mencuatnya kembali kasus ini memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (AMPI) NTB. Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah AMPI NTB menggelar aksi di Polda NTB dan Kejati NTB, menuntut penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi proyek shelter tsunami yang menyeret nama Sadimin.
Koordinator Lapangan Aksi DPW AMPI NTB, Ramadhan, menyampaikan beberapa tuntutan utama. Pertama, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Kepala Dinas PUPR NTB, yang diduga terlibat dalam kasus shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara. Kedua, Ramadhan menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan atau conflict of interest, lantaran Sadimin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR NTB juga merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), di mana sebagian besar paket proyek di Dinas PUPR NTB berada di bawah kewenangannya.
Terakhir, AMPI NTB meminta kepada Gubernur NTB agar segera mencopot Sadimin dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR NTB dan Plt. Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Hal ini bertujuan agar Sadimin dapat fokus pada penyelesaian kasus dugaan korupsi shelter tsunami tersebut, dan menghindari potensi konflik kepentingan lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.