Kemenag NTB Merespons Dugaan Pencabulan Massal di Ponpes Lobar

  • Bagikan

Lombok Barat – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan keprihatinan mendalam dan permohonan maaf atas dugaan kasus pencabulan terhadap 21 santriwati di sebuah pondok pesantren di Lombok Barat. Kakanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindak tegas jika terbukti.

Kakanwil menjelaskan bahwa Kemenag telah berupaya melakukan pembinaan terhadap ponpes, namun mengakui keterbatasan wewenang dalam ranah internal lembaga swasta tersebut. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ponpes untuk lebih selektif dan menganggap santri sebagai keluarga. Kemenag juga menegaskan mekanisme sanksi sesuai PMA Nomor 73 Tahun 2022 siap diterapkan jika terbukti ada pelanggaran.

Sementara itu, Kemenag Lombok Barat menyesalkan adanya indikasi pembohongan awal dari pihak ponpes terkait kejadian ini. Kasubbag TU Kemenag Lobar, Muliarta, menyatakan pihaknya rutin melakukan pembinaan, namun kewenangan mengontrol ranah privat ponpes terbatas. Kemenag Lobar kini menunggu proses hukum berjalan dan berkoordinasi dengan Kanwil pusat terkait status operasional ponpes.
Pihak Kemenag berharap kasus ini menjadi pembelajaran pahit dan mendorong pengelola ponpes lebih bertanggung jawab demi keselamatan santri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *